VistaNews
Beranda » Berita » VistaNews » 17 Remaja Konvoi Flare di Ciledug Raya Ditindak, Disanksi Bersihkan Selokan

17 Remaja Konvoi Flare di Ciledug Raya Ditindak, Disanksi Bersihkan Selokan

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, saat jumpa pers terkait penindakan aksi konvoi remaja membawa flare dan kembang api. (Foto - Ferdy EP)
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, saat jumpa pers terkait penindakan aksi konvoi remaja membawa flare dan kembang api. (Foto - Ferdy EP)

JAKARTA, VISTANEWS.ID – Aksi konvoi remaja membawa flare dan kembang api yang viral di media sosial akhirnya ditindak tegas polisi. Sebanyak 17 remaja diamankan jajaran Polsek Pesanggrahan setelah dinilai mengganggu ketertiban umum.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial dan layanan pengaduan kepolisian.

“Aksi konvoi tanpa izin dengan penggunaan flare di jalan sangat membahayakan pengguna jalan dan lingkungan sekitar,” tegasnya saat jumpa pers.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pertigaan Swadarma Raya, Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mudik Bareng Indomaret 2026, Berangkatkan 8.000 Pemudik dengan Bus dan Kereta Api

Dari hasil penyelidikan, rombongan remaja tersebut diketahui berasal dari wilayah Jakarta Barat dan tengah melakukan konvoi menuju arah Tangerang.

Polisi kemudian menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengidentifikasi para pelaku melalui video yang beredar di media sosial.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, saat jumpa pers terkait penindakan aksi konvoi remaja membawa flare dan kembang api. (Foto - Ferdy EP)
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, saat jumpa pers terkait penindakan aksi konvoi remaja membawa flare dan kembang api. (Foto – Ferdy EP)

Terancam Pasal KUHP

Atas perbuatannya, para remaja tersebut dijerat Pasal 256 KUHP terkait penyelenggaraan pawai di jalan umum tanpa izin yang mengganggu kepentingan umum. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 bulan atau sanksi kategori ringan.

Namun, polisi memilih langkah pembinaan dengan memberikan sanksi sosial.

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

“Karena ini juga momentum Ramadan, kami beri sanksi kerja bakti membersihkan lingkungan dan selokan di sekitar pos pantau,” jelas Seala.

Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

• 9 bendera kelompok (Gang Destroy, Gang Wargi Boys Jakarta, Gang Asirot)

• 6 unit handphone

Pertamina Berangkatkan 5.000 Pemudik ke 23 Kota Lewat Program Mudik Bersama 2026

• 4 unit sepeda motor (Honda Supra, Beat, Vario, dan Yamaha X-Ride)

Bahaya Serius di Jalan Raya

Menurut Seala, penggunaan flare dan petasan di jalan raya sangat berisiko, terutama karena banyaknya kabel listrik dan jaringan fiber optik di lokasi.

“Kalau terkena api, bisa memicu kebakaran atau bahkan pemadaman listrik,” ujarnya.

Ironisnya, sejumlah orang tua mengaku tidak mengetahui aktivitas sebenarnya anak mereka. Salah satu orang tua pelaku menyebut anaknya berpamitan untuk kegiatan berbagi takjil.

Imbauan untuk Orang Tua

Kapolsek mengingatkan agar orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak, terutama di malam hari selama bulan Ramadan.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Ini membahayakan diri sendiri dan orang lain. Beruntung tidak ada korban jiwa,” pungkasnya. (*/Ign)

Bagikan Artikel