JAKARTA, VISTANEWS.ID – Aksi konvoi remaja membawa flare dan kembang api yang viral di media sosial akhirnya ditindak tegas polisi. Sebanyak 17 remaja diamankan jajaran Polsek Pesanggrahan setelah dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial dan layanan pengaduan kepolisian.
“Aksi konvoi tanpa izin dengan penggunaan flare di jalan sangat membahayakan pengguna jalan dan lingkungan sekitar,” tegasnya saat jumpa pers.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pertigaan Swadarma Raya, Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan, rombongan remaja tersebut diketahui berasal dari wilayah Jakarta Barat dan tengah melakukan konvoi menuju arah Tangerang.
Polisi kemudian menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengidentifikasi para pelaku melalui video yang beredar di media sosial.

Terancam Pasal KUHP
Atas perbuatannya, para remaja tersebut dijerat Pasal 256 KUHP terkait penyelenggaraan pawai di jalan umum tanpa izin yang mengganggu kepentingan umum. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 bulan atau sanksi kategori ringan.
Namun, polisi memilih langkah pembinaan dengan memberikan sanksi sosial.
“Karena ini juga momentum Ramadan, kami beri sanksi kerja bakti membersihkan lingkungan dan selokan di sekitar pos pantau,” jelas Seala.
Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 9 bendera kelompok (Gang Destroy, Gang Wargi Boys Jakarta, Gang Asirot)
• 6 unit handphone
• 4 unit sepeda motor (Honda Supra, Beat, Vario, dan Yamaha X-Ride)
Bahaya Serius di Jalan Raya
Menurut Seala, penggunaan flare dan petasan di jalan raya sangat berisiko, terutama karena banyaknya kabel listrik dan jaringan fiber optik di lokasi.
“Kalau terkena api, bisa memicu kebakaran atau bahkan pemadaman listrik,” ujarnya.
Ironisnya, sejumlah orang tua mengaku tidak mengetahui aktivitas sebenarnya anak mereka. Salah satu orang tua pelaku menyebut anaknya berpamitan untuk kegiatan berbagi takjil.
Imbauan untuk Orang Tua
Kapolsek mengingatkan agar orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak, terutama di malam hari selama bulan Ramadan.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Ini membahayakan diri sendiri dan orang lain. Beruntung tidak ada korban jiwa,” pungkasnya. (*/Ign)

