Audiensi RUU Ketenagakerjaan Bersama DPR RI Komisi lX dan Pemerintah, Pekerja Akan Sejahtera
Audiensi RUU Ketenagakerjaan antara Serikat Pekerja dan Serikat Buruh bersama DPR RI Komisi lX dan Pemerintah, Selasa (30/9/2025). (Foto - Didang Prajasasmita)

Audiensi RUU Ketenagakerjaan Bersama DPR RI Komisi lX dan Pemerintah, Pekerja Akan Sejahtera

JAKARTA, VISTANEWS.ID – Serikat Pekerja dan Serikat Buruh bersama DPR RI dan pemerintah akan membuat Undang-Undang baru di bidang ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Tinggi/Pendiri Partai Buruh Sonny Pudjisasono kepada wartawan sesuai ikut serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Selasa (30/9/2025).  

“Hasil audiensi antara kami dengan DPR RI dan Pemerintah tadi bukan merevisi atau perubahan. tetapi dibuat undang undang baru. Saya kira ini kesepakatan yang luar biasa sikap moderat dan revolusioner yang bertepatan dengan momen bersejarah kelam bagi bangsa Indonesia Pengkhianatan G30S/PKI. Bisa dibilang momen audiensi ini, sebagai kado istimewa menyambut Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025,” ujar Sonny.

Saat RDP, turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtaruddin. 

Dari unsur DPR, hadir pula Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, dan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan. 

Sementara dari pihak buruh, perwakilan KSP-PB hadir menyerahkan langsung draf RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia.

Draf RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia yang disusun KSP-PB terdiri atas tiga bagian utama meliputi Prinsip-prinsip penyusunan RUU, baik dari aspek formil maupun materiil. 

Pokok-pokok pikiran perlindungan buruh, yang menekankan hak pekerja dari berbagai sektor, mulai dari buruh manufaktur, buruh digital platform, tenaga medis, awak kapal, tenaga pendidikan dan kampus, pekerja BUMN, tenaga honorer, awak media dan jurnalis, pekerja rumah tangga, buruh migran, hingga gig workers. 

Serta draf sandingan norma hukum, berupa pasal-pasal yang menjadi usulan regulasi. 

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, demi terciptanya undang-undang yang melindungi hak-hak pekerja.

“Dengan begitu diharapkan sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif. DPR RI berkomitmen untuk terus membuka ruang diskusi. Aspirasi buruh adalah bagian penting dari proses legislasi,” kata politikus Partai Gerindra itu. (Red/KD)

Bagikan Artikel