JAKARTA,VISTANEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis rehabilitasi enam bulan kepada aktor Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (3/9/2025).
Hakim Ketua, Iwan Anggoro Warsita, menyatakan Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkotika golongan I tanpa resep dokter maupun fasilitas kesehatan resmi.
“Menjatuhkan hukuman rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNN Lido selama enam bulan,” kata Iwan dalam sidang.
Pada agenda vonis kali ini, Fachri Albar tidak hadir langsung di ruang sidang. Ia mengikuti jalannya persidangan secara daring.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak Fachri untuk menyampaikan tanggapan.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Fachri pun langsung merespons. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap serupa.
Dengan diterimanya putusan tersebut, perkara hukum Fachri Albar dinyatakan selesai.
Hakim Ketua pun menutup persidangan dengan harapan agar Fachri segera pulih dari ketergantungan narkoba. “Semoga kamu cepat sembuh,” kata Iwan Anggoro Warsita.
Tiga Kali Tersandung Kasus yang Sama
Dengan putusan vonis ini, Fachri Albar akan menjalani rehabilitasi enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
Kasus narkoba yang menjerat Fachri pada April 2025 lalu bukan kali pertama.
Dia ditangkap untuk ketiga kalinya, kali ini dengan barang bukti cukup beragam, mulai dari sabu, ganja, kokain, hingga puluhan butir alprazolam.
Sebelumnya pada November 2007, Fachri sempat terseret kasus narkoba bersama ayahnya, Ahmad Albar. Namun saat itu dia lolos jeratan hukum karena hasil tes urine dinyatakan negatif.
Satu dekade kemudian, pada 2018, Fachri kembali ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat penenang. Dalam kasus itu dia menjalani rehabilitasi tujuh bulan di RSKO, Cibubur.
Kini, meski ancaman pasal yang menjeratnya mencapai pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda hingga Rp8 miliar, Fachri dijatuhi vonis enam bulan rehabilitasi. (Red/Ign)

