VistaEdu
Beranda » Berita » VistaEdu » Di Balik PP TUNAS: Urgensi Literasi Digital Orang Tua yang Masih Rendah

Di Balik PP TUNAS: Urgensi Literasi Digital Orang Tua yang Masih Rendah

Ilustrasi literasi digital orang tua. (Foto - Sampoerna Academy)
Ilustrasi literasi digital orang tua. (Foto - Sampoerna Academy)

Oleh: Rimayanti Wardani (Mahasiswa Magister Komunikasi Korporat, Universitas Paramadina)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dikenal sebagai PP TUNAS, merupakan tonggak baru dalam upaya negara memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam ruang digital yang lebih aman. 

Regulasi ini hadir di tengah lonjakan aktivitas online anak yang kian masif, sementara ekosistem digital masih menyisakan banyak celah yang berpotensi membahayakan mereka. 

Dalam konteks komunikasi korporat dan kebijakan publik, PP TUNAS dapat dibaca sebagai upaya pemerintah untuk tidak sekadar mengatur, tetapi juga membangun ekosistem kepercayaan antara platform, orang tua, dan negara.

Berbagai ketentuan dalam PP TUNAS menegaskan kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memasang fitur verifikasi usia, penyaringan konten, kontrol orang tua, mekanisme pelaporan cepat, hingga larangan keras pemanfaatan data anak untuk kepentingan komersial. 

Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Bantu Keluarga Pemulung Agar Anaknya Bisa Sekolah

Secara normatif, aturan ini sudah relatif komprehensif. Namun keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh ketepatan pasal-pasalnya, melainkan juga oleh kesiapan publik dalam menggunakannya khususnya orang tua sebagai penjaga pertama dalam dunia digital anak.

Rimayanti Wardani (Mahasiswa Magister Komunikasi Korporat, Universitas Paramadina)
Rimayanti Wardani, Mahasiswa Magister Komunikasi Korporat, Universitas Paramadina.

Di sinilah persoalan terbesar muncul. Sejumlah survei literasi digital dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kemampuan orang tua memahami risiko digital masih rendah. 

Banyak orang tua belum mengetahui bagaimana cara mengaktifkan kontrol orang tua, membaca notifikasi keamanan, memahami risiko privasi, atau bahkan membedakan konten yang layak untuk usia anak. 

Pada banyak kasus, anak justru lebih mahir menggunakan perangkat digital daripada orang tuanya. Ketimpangan literasi inilah yang membuat fitur yang diwajibkan PP TUNAS kerap tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Dari perspektif akademik, persoalan ini bukan semata masalah teknologi. Ini adalah masalah komunikasi dan risiko. 

Parama Hansa Abhipraya Raih Rekor MURI, Anak 7 Tahun dengan Prestasi Multidisiplin Terbanyak

Regulasi dapat efektif hanya jika informasi disampaikan dengan cara yang dapat dipahami, diterima, dan dirasakan relevan oleh publik. Jika orang tua merasa bahwa verifikasi usia atau kontrol orang tua merepotkan, membatasi kenyamanan, atau menimbulkan keraguan terhadap keamanan data pribadi, mereka cenderung mengabaikannya. 

Di sinilah muncul potensi jurang antara kebijakan yang ideal dan perilaku pengguna di lapangan. Selain itu, platform digital juga menghadapi tantangan komunikasi yang tak kalah besar. 

Banyak PSE skala kecil atau pengembang lokal belum memiliki kapasitas komunikasi yang memadai untuk menjelaskan fitur keamanan baru kepada penggunanya. 

Sementara itu, PSE besar sering kali harus menyeimbangkan antara kepatuhan regulasi, kepentingan bisnis, dan respons pengguna. 

Jika komunikasi tidak dikelola dengan baik, regulasi dapat dipersepsikan sebagai tambahan beban bukan lagi sebagai perlindungan.

28 Bidang Ilmu di UGM Masuk QS WUR by Subject 2026, Tiga Raih Top 100 Dunia

Argumen pro terhadap PP TUNAS tentu saja kuat. Aturan ini diperlukan untuk memberikan kerangka yang jelas bagi perlindungan anak di dunia digital, mengurangi paparan anak terhadap konten berbahaya, serta menuntut pertanggungjawaban platform yang selama ini sering luput.

Namun argumen kontra pun muncul: ada kekhawatiran bahwa regulasi ini akan menambah kompleksitas bagi industri, menimbulkan potensi eksklusi digital, dan membuka risiko penyalahgunaan data jika mekanisme verifikasi tidak dikelola dengan baik.

Agar PP TUNAS benar-benar memberikan dampak, tiga hal utama perlu dilakukan. Pertama, pemerintah dan platform perlu menginisiasi program literasi digital bagi orang tua secara masif dan berkelanjutan. Kampanye harus dibuat sederhana, praktis, dan relevan dengan perilaku digital keluarga Indonesia. 

Kedua, platform digital perlu memperkuat komunikasi publik yang transparan mengenai cara kerja fitur keamanan, alasan pentingnya verifikasi usia, dan bagaimana data dikelola secara aman. 

Ketiga, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme evaluasi independen untuk menilai efektivitas aturan ini secara berkala dan memfasilitasi revisi jika diperlukan.

Pada akhirnya, PP TUNAS adalah langkah maju yang penting. Tetapi tanpa literasi digital orang tua yang memadai, aturan ini berisiko tidak mencapai potensi penuhnya. 

Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya soal regulasi dan teknologi, melainkan juga soal komunikasi, edukasi, dan kemitraan. Orang tua perlu diberdayakan, bukan sekadar diimbau. 

Dan negara serta industri digital harus mampu menjadi fasilitator yang memudahkan, bukan membingungkan. 

Jika pendekatan ini diimplementasikan secara konsisten, maka ruang digital Indonesia dapat menjadi tempat yang aman, sehat, dan lebih ramah bagi generasi masa depan. (Red/***)

Bagikan Artikel